Pemenang Kontes SEO 2011

Pemenang kontes seo dari century 21 broker properti jual beli sewa rumah indonesia dan seandainya saya menjadi anggota dpd ri indonesia. apakah akan tetap blogger yang sudah-sudah.  Berat memang jika bersaingan dengan para master blogger Indonesia yang jauh sudah berpengalaman dari dapa saya yang masih baru di dunia perkontesan seperti ini. 


Menurut saya kontes seo seperti century 21 broker properti indonesia dan seandainya saya menjadi anggota dpd ri atau semua kontes seo indonesia pemenangnya tidak akan di sangka-sangka karena hasil dari pencarian mesin google ini sudah berubah drastis. Bisa saja pemenangnya bagi yang baru 2 jam mempublikasikan artikel atau 1 hari mempublikasikan artikel yang menempati urusan teratas di hasil pencarian. 

Seharusnya peraturan seonya di batasi maksud di batasinya adalah waktu pendaftaran pesertanya yang di batasi agar terlihat adil ketika kontes berlanjut kedepan.

Pers HIMA PBA

PERS HIMA PBA UiN Bandung  ternyata alamat blognya tsamrohkoe.blogspot.com. Ini meupakan suatu agenda besar untuk rekan-rekan mahasiswa PBA terutama bagi pengurus HIMA PBA. Dimana dunia maya sebagai media yang sangat ampuh untuk dijadilan sebagai informasi online. saling berbagai dan bertukar idea pikiran dengan Hima atau himpunan-himpunan mahasiswa yang ada di kota bandung atau diluar kota.

Apalagi sekarang sudah berganti ketua, ketua hima pba yang baru bernama Abdul Kamal Mubayyin semerter V 5. Sukses selalu buat kalian pengurus hima pba uin bandung.

Menjadi anggota dpd

Seandainya saya menjadi anggota DPD RI  mungkin akan banyak hal-hal yang berbenturan antara sikap idealis yang saya miliki dan ingin wujudkan dengan realita ataupun kenyataan keadaan di lapangan yang harus saya hadapi. Namun, meski tak mudah dan penuh tantangan, saya tidak akan berjalan mundur atau bahkan berjalan di tempat ketika saya menjadi anggota DPR RI.
Bagaimanapun juga, perubahan ke arah positif sekalipun perubahan tersebut mungkin hanyalah satu atau beberapa perubahan kecil saja adalah hal yang sangat penting untuk dilakukan dan diperjuangkan. Lebih baik mana, berubah walau hanya 1% ke arah yang lebih baik atau berada pada kondisi yang statis.
Maka, sehubungan dengan hal tersebut, berikut adalah hal-hal yang akan saya lakukanseandainya saya menjadi anggota DPD RI:
  1. Membangun pilar bangsa, yaitu: bidang ekonomi, pendidikan, dan stabilitas nasional
    Ketiga bidang tersebut merupakan pilar bangsa menurut saya. Maju tidaknya sebuah bangsa, ditentukan oleh sektor ekonomi, pendidikan, dan juga stabilitas nasional. Bila salah satu di antara ketiga tersebut “patah” maka yang lain juga tidak akan berjalan.Tentu saja untuk membangun ketiga pilar tersebut, saya akan membuat kebijakan yang sekiranya menguntungkan semua pihak. Bermitra dengan pakar pada masing-masing bidang akan saya lakukan untuk membuat kondisi menjadi lebih baik. Bagaimanapun juga bila hal itu diserahkan kepada yang tidak ahli, maka tidak akan bisa berjalan dengan baik. Itu sebabnya, saya akan melakukan hal tersebut.
  2. Politik sehat demi kemajuan bangsa
    Tak bisa dipungkiri bahwa kepentingan pribadi atau golongan kadang bisa membelokkan niat baik menjadi tidak baik. Saya tak bisa menjamin bahwa saya akan selalu stabil dalam menjaga hubungan politik karena bagaimanapun juga saya adalah manusia biasa yang tak lepas dari unsur subyektifitas. Namun demikian, sebagai wakil yang dipercaya masyarakat dan juga rakyat, maka saya akan berusaha untuk menjadi yang terbaik dan menjaga amanah tersebut. Sebisa mungkin saya akan meminimalisir benturan bernama politik yang tidak sehat.
  3. Tidak menggunakan fasilitas negara untuk meminimalisir kecemburuan sosial dan meluruskan niat
Saya pikir, sekuat apapun iman kita, bila setiap hari diberondong dengan lingkungan yang “wah” disertai dengan fasilitas yang tidak kalah mewahnya, maka sedikit banyak saya akan terpengaruh. Itu sebabnya, untuk menghindari hal tersebut, lebih baik sedari awal saya tidak menerima fasilitas apapun yang diberikan oleh negara selain gaji saya.
Bukan karena sok suci atau ingin mendapatkan simpati, namun saya ingin mengembalikan fungsi saya sebagai DPR RI yang bukan penguasa melainkan wakil atau “buruh” nya rakyat. Dan etiskah bila “buruh” nya rakyat hidup bermewah-mewah? Saya rasa tidak!
Ketiga hal tersebut adalah hal pokok yang akan saya lakukan seandainya saya menjadi anggota DPD RI. Tentu saja dari ketiga hal tersebut akan dipecah menjadi beragam program yang semuanya untuk kesejahteraan rakyat.
 Copas Google.. sejarah indonesia

Properti Indonesia

Layanan online siap diakses yaitu www.century21.co.id. Melalui website Century 21 Broker Properti Jual Beli Sewa Rumah Indonesia, anda dapat melihat mencari properti atau agen broker dengan mudah. Terlebih website ini telah mendapat penghargaan OMMA Award dari Asosiasi Web Marketing untuk kreativitas marketing online, di Amerika Serikat.

CENTURY 21 broker properti jual beli sewa rumah Indonesia kini semakin memberi kemudahan bagi anda yang ingin memiliki rumah dengan adanya Program KPR (Kredit Pemilikan Rumah), kerja sama dengan beberapa bank terkemuka di Indonesia. Hasil kerjasama ini adalah layanan berkualitas ala CENTURY 21, suku bunga KPR yang kompetitif, serta kemudahan pelunasan sebelum masa kredit berakhir yang tidak dikenakan penalty.

Seaandainya Saya Menjadi Anggota DPD RI 2

Tes posting blogger ..
Bookmark..

Century 21 Indonesia 2012 Terbaik Indonesia

Di century 21 telah memberikan enam nasihat penting tata cara membeli properti di century 21. Tinggal hubungi broker properti century 21 Anda ingin menjual property? Di century 21 juga memberikan lima nasihat tentang bagaimana properti anda bisa dijual secara cepat dengan harga memikat. Tinggal hubungi broker century 21, oke. Anda ingin menjual, membeli, dan menyewa rumah? Di century 21 memberikan berbagai akses tentang jual beli sewa rumah dengan layanan khas para broker yang tentu bisa memuaskan kebutuhan anda. 


google update

Sebagai broker Peoperti

Sebagai broker jual beli sewa rumah nomor 1 di Indonesia, century 21 memberi begitu banyak pilihan Properti idaman anda, dan lokasi yang menyebar di kota-kota besar di indonesia semakin membuat Century 21 menjadi paling di rekomendasikan dalam hal Broker Jual Beli Sewa rumah Indonesia.

Dengan 8800 Kantor Cabang dan 150.000 Asosiasi Marketing dan tersebar di lebih dari 60 Negara di dunia. Kapasitas century 21 sebagai salah satu broker properti jual beli sewa rumah terbaik di dunia menjadi begitu besar dan sangatlah dipercaya oleh semua orang, apalagi century 21 akhir-akhir ini juga mendapatkan penghargaan dari Asosiasi Web Amerika sebagai Franchise Top Mind 2011, Best Seller 2011, Penghargaan OMMA Award dan banyak lagi penghargaan yang diterima oleh century 21.
Dengan kualitas produk yang terbaik, diimbangi dengan Harga properti yang bervariasi sesuai dengan penghasilan anda. Century 21 menjadi broker paling direkomendasikan bagi semua orang yang menginginkan sebuah prperti/rumahidaman.

Jika berbicara harga yang ditawarkan, Century 21 adalah Broker Properti yang paling mengerti kondisi kantong anda. Pemilihan taksiran harga sangatlah bervariatif dan Cepat, mulai dari yang harganya 0-100 juta, 100-500 juta, 500-1 Milyar, bahkan hingga yang lebih dari 5 Milyar. dan selain adanya pilihan harga, kita juga bisa memilih jenis properti apa yang akan kita beli/sewa, selain itu lokasi hunian juga bisa dipilih sesuka hati kita,
Untuk lebih jelasnya lihat Gambar dibawah ini:
Century 21 Broker Properti Jual Beli Rumah Indonesia adalah sebuah perusahaan besar yang bergerak di bidang broker properti.
Century 21 Broker Proerti Jual Beli Rumah Indonesia
Century 21 Broker Properti Jual Beli Sewa Rumah Indonesia


Salah satu keunggulanCentury 21 lainnya adalah dalam hal lokasi,,
hampir di semua kota besar di indonesia terdapat Hunian-hunian dari Century 21, seperti Rumah, tanah, villa, apartemen, pabrik atau yang lainnya, Century 21menyediakan lengkap untuk anda. dibawah ini adalah beberapa lokasiRumah/properti dari century 21:
  • Tangerang
  • Balikpapan
  • Bekasi
  • Makasar
  • Banjarmasin
  • Kerawang
  • Denpasar
  • Semarang
  • Pekalongan
  • Solo
  • Samarinda
  • Bintaro
  • Serpong
  • Cimahi
  • Padalarang
  • Kuta, Bali
  • Jakarta
  • Sumedang
  • Tabanan
  • DLL
Begitu banyak kemudahan dan Fasilitas yang diberikan oleh Century 21. Membuat anda lebih mudah, lebih nyaman dan sangatlah cepat menemukan Rumah idaman anda dengan cukup satu Klik saja.
Century 21 Terbaik kualitasnya, tercepat aksesnya, terbanyak pilihannya, terjangkau harganya dan ada dimana-mana, lalu tunggu apalagi??
Untuk solusi rumah idaman anda?

Berita Indonesia Terbaru Broker Properti

Century 21 Broker Properti Jual Beli Sewa Rumah Indonesia merupakan sebuah perusahaan broker properti ternama di indonesia dan dunia dalam bidang usaha jual beli dan sewa rumah, apartemen, kantor, hotel dan lain sebagainya. Sebagai perusahaan besar broker properti jual beli sewa rumah terbaik di Indonesia, Century 21 Broker Properti memberikan pelayanan terbaik dan profesional dalam urusan properti, serta memberikan kemudahan untuk seluruh lapisan masyarakat dengan layanan Online Support. Century 21 telah memiliki 8800 kantor cabang sdan memiliki 150.000 asosiasi marketing yang tersebar lebih dari 60 negara.

Century 21 Broker Properti Jual Beli Sewa Rumah IndonesiaDengan 8800 Kantor Cabang dan 150.000 Asosiasi Marketing yang di lebih dari 60 Negara di dunia, Century 21 Broker Properti Jual Beli Sewa Rumah Indonesia telah banyak mendapatkan kepercayaan dari para customer serta rekanan broker properti, tidak hanya itu saja Century 21 Broker Properti telah mendapatkan banyak penghargaan yang di dapat dari prestasi mereka selama ini. Daintara penghargaan itu adalah Franchise Top Mind 2011 dari Asosiasi Web Amerika, Penghargaan OMMA Award, Best Seller 2011, CENTURION Award (penghargaan yang diberikan karena telah menjual banyak unit pada bidang bisnis broker properti), dan berbagai penghargaan lainnya. 



Dengan pelayanan  yang berkwalitas, support yang handal, Century 21 Broker Properti juga memberikan informasi tentang harga properti yang bervariasi untuk keperluan masyarakat luas, sehingga para customer Century 21 Broker Properti dapat memilih jenis properti atau rumah yang akan mereka beli sesuai dengan keinginan dan kemampuan. Tak bisa dipungkiri lagi Century 21 menjadi broker properti paling direkomendasikan oleh banyak orang di indonesia dan dunia. Century 21 Broker Properti Jual Beli Sewa Rumah Indonesia di dirikan pada tahun 1997 dan telah memberikan kontribusi yang besar dalam dunia properti selama 14 tahun.


Apabila anda memiliki kesulitan dalam hal jual beli dan sewa properti, Century 21 adalah pilihan yang tepat untuk menyelesaikan permasalah yang anda alami.Century 21 Broker Properti Jual Beli Sewa Rumah Indonesia akan memberikan pelayanan terbaik dalam menangani permasalahan anda dengan cepat dan profesional, Sehingga anda tidak perlu kerepotan dan kesusahan dalam urusan jual beli dan sewa properti. Dengan dukungan online yang simple, anda bisa menggunakan fasilitas dari century 21 untuk bisa mencari, memilih, menentukan properti yang akan anda jual dan beli atau sewa dalam hitungan detik. Anda bisa menggunakan fitur online Century 21 Broker Properti indonesia dengan mengunjungi Website Century 21 Broker Properti Jual Beli Sewa Rumah Indonesia. Anda bisa memilih daerah sesuai dengan domisili atau memilih kota sesuai dengan keinginan. Tak ada yang tak bisa untuk urusan broker properti terpercaya ini.

Daftar/list Blog Dofollow Terbaru

Berikut daftar blog atau website .edu, .gov, .jp, .de, .com, .org yang dofollow silahkan berkomentar didaftar blog dibawah ini dan sebagian ada yang membuat profil untuk forum. Setelah saya coba ternyata manjur juga untuk blog-blog dofollow di bawah ini silahkan cek sobat.
  1. http://law.case.edu/saddamtrial/entry.asp?entry_id=386
  2. https://diva.sfsu.edu/blog/04-20-2011/diva-downtime
  3. http://www.zerohedge.com/
  4. http://cai.mingdao.edu.tw
  5. http://www.talibon-bohol.gov.ph/index.php/guestbook pr 3
  6. https://ksacommunity.osu.edu/deyahya/blog/2011/12/century-21-broker-properti-jual-beli-sewa-rumah-indonesia
  7. http://web.usca.edu/marketing/news.dot pr5
  8. https://ksacommunity.osu.edu/users/deyahya
  9. http://brokerproerti.blog.co.uk/
  10. http://rst2a.com/news/9/new-html-styles-added-parente-and-revver-dev/
  11. http://blog.livedoor.jp/manamerit/archives/65523680.html?1320793017#comment-form
  12. http://id.ome.ksu.edu/blog/2009/oct/26/transitory-digital-documents/#comments
  13. http://www.pingmylink.com/submit/
  14. tools.seobook.com
  15. http://blog.livedoor.jp/simoom634/archives/50810670.html
  16. http://tijamase.cscblog.jp/content/0002066985.html
  17. http://www.officelabs.com/Pages/Grassroots.aspx?category=grassroots
  18. http://ricklax.com/comment/reply/207#comment-form
  19. www.aviation-spotting.bloger.hr/post/aeroklub-osijek/829792.aspx
  20. http://forum.ageye.de/
  21. http://www.qi.com/
  22. http://www.adamia.com/
  23. http://aerotone.300l600.de/index.php?id=2,134,0,0,1,0
  24. http://first-avenue.com/
  25. http://www.culture.org.uk/
  26. http://ricklax.com/
  27. http://www.elmanzano.org/
  28. bytestyle.tv/
  29. http://recitmst.qc.ca/projet1704/spip.php?article231
  30. http://sp.ideal.es/corpus/prepativos-ferial-corpus-2007.html
  31. fantastisch.filosofie.be/
  32. http://www.euromedalex.org/trends/report/2010/bibliography
  33. http://www.giudiziouniversale.it/
  34. http://www.giudiziouniversale.it/articolo/politica/opposizione-crisi
  35. http://www.cheraghdaily.af/spip.php?article2313
  36. http://lyc-vinci-85.ac-nantes.fr/bts-av/spip.php?page=forum&id_article=48
  37. http://hombre.perfil.com/content/consumo/plan-paja-top-5-pelis-superheroes
  38. http://www.juntadeandalucia.es/averroes/~14001724/spip/spip.php?article110&id_article=110&id_forum=2029&repondre=oui#forum83974
  39. http://www.juntadeandalucia.es/averroes/al_andalus/spip/spip.php?article450
  40. http://www.enciclomedios.com/node/6834
  41. http://www.juntadeandalucia.es/averroes/al_andalus/spip/spip.php?article448
  42. http://www.northwestguide.com/attraction/seattle-ducks pr 6
  43. http://infodocs.net/infodocs_old/comment/reply/8/244720
  44. http://www.funwithwarcrimes.com/our-condi-the-toast-broadway#comment-51956
  45. http://infodocs.net/articulo/debian/soporte-de-vlans-en-debian#comment-742
  46. http://www.mymym.com/forum/register.php
  47. http://www3.ac-nancy-metz.fr/eco-p-terville/spip.php?article193#forum3430
  48. http://www.mixnews.lv/ru/audio/3?comment=true&posted=1#commentForm
  49. http://www.whatphone.net/mobile/i-mobile_s580-review-2050.html
  50. http://aerotone.300l600.de/index.php?id=2,45,0,0,1,0
  51. http://litfusefilms.com/movies/dancingseasy/#respond
  52. http://www.obshestvo.ru/node/16370#comments
  53. http://www.obshestvo.ru/comment/reply/16370
  54. http://www3.ac-nancy-metz.fr/eco-p-terville/spip.php?article193
  55. http://www.amath.nchu.edu.tw/plog/index.php?op=ViewArticle&articleId=14&blogId=1
  56. http://philanthropybeat.blogware.com/blog/_archives/2007/5/30/2986433.html
  57. http://www.italyabroad.com/italian-wine-blog/87
  58. data.gov.uk/blog/publishing-itemised-local-authority-expenditure-advice-comment#comment-7469 PR 8
  59. https://www.data.gov.uk/users/century-21-broker-jual-beli-sewa-rumah-indonesia
  60. http://socialmediatoday.com/user/116772/edit/profile
  61. http://www.dedeyahya.com/
  62. http://forum.chip.co.id/members/u334739-century21.html
  63. http://ydmaryland.org/p/salsa/web/blog/public/?blog_entry_KEY=41
  64. http://www.basango-lesnouvelles.com/spip.php?article1046
  65. http://www.greencine.com/central/guide/filmnoir?page=0%2C1
  66. http://www.punny.org/money/charitable-giving-at-work-may-rob-your-charities/
  67. http://recitmst.qc.ca/projet1704/spip.php?article231
  68. http://www.giudiziouniversale.it/articolo/politica/opposizione-crisi
  69. http://www.basango-lesnouvelles.com/spip.php?article1046
  70. http://www.realit.cz/clanek/svinovske-mosty-ceka-modernizace PR 6
  71. http://www.markusegger.com/Index.aspx PR 4
  72. http://www.bfamilyrecords.com/mixes/comments.php?nav=19&id=176
  73. http://blog.bs2.to/post/stdominic302/17502#comments
  74. http://www.favias.org/comment/reply/30
  75. http://www.encoredurugby.com/France-Angleterre-22-9-l-essai-de,11
  76. http://krisbates.com/index.php?module=article&view=11
  77. http://www.cc-paysmelusin.fr/l-ADSL-a-Cloue.html
  78. http://www.contractorshotline.com/blog/article.php?story=20100329161053998
  79. http://tankian.zoomblog.com/comments/222964
  80. http://www.ocanational.org/index.php?option=com_myblog&show=no-stranger-to-family-immigration.html&Itemid=244
  81. http://krisbates.com/index.php?module=article&view=9
  82. http://us.generation-nt.com/ PR 5
  83. http://www.blurty.com/ PR 4
  84. http://www.nationalroadrally.com/ PR 4
  85. http://pulverblog.pulver.com/archives/004327.html PR 3
  86. http://arje.net/leading_by_example PR 3
Masih ada blog dofollow dari Indonesia terutama .go.id tetapi ini saja dulu karena baru ini yang saya coba jangan banyak-banyak dulu untuk mencari backlink unik agar search engine tidak kebingungan karena terlalu banyak backlink sedikit-sedikit saja. Semoga bermanfaat..

Referensi dan Kesimpulan

Referensi dari ulasan :

  1. Syar’u man Qablana
  2. Pengertian ‘Urf 
  3. MADZHAB SHAHABI
  4. Pengertian Dzari’ah

Referensinya:

Hasbiyallah. Ilmu Ushul Fiqih. Bandung: Insan Mandiri.
Khalaf, Abdul Wahab. 2003. Ilmu Ushul Fiqih. Jakarta: Pustaka Amani.
Syafe’i, Rahmat. 2010. Ilu Ushul Fiqih. Bandung: Pustaka Setia.


Kesimpulan :

A.    ‘URF

‘Urf secara harfiah adalah suatu keadaan, ucapan, perbuatan atau ketentuan yang telah dikenal manusia dan telah menjadi tradisi untuk melaksanakan atau meninggalkannya.

‘Urf terdiri dari dua macam, yaitu:
  1. ‘Urf Shahih (benar)
  2. ‘Urf Fasid (rusak)

Hukum-hukum yang didasarkan ‘urf itu dapat berubah menurut perubahan zaman dan peruahan asalnya. Karena itu para fuqaha berkata: “perselisihan itu adalah perselisihan masa dan zaman, ukan perselisihan hujjah dan bukti”.
B.     DZARI’AH


Dzari’ah merupakan sesuatu yang membawa pada perbuatan yang dilarang dan mengandung kemadharatan. Akan tetapi, pendapat tersebut ditentang oleh para ulama ushul lainnya, diantaranya Ibnu Qayyim Aj-Zauziyah yang menyatakan bahwa dzari’ah itu tidak hanya menyangkut sesuatu yang dilarang, tetapi ada juga yang dianjurkan. Maka dari itu dzari’ah terbagi menjadi dua, yaitu sadd adz-dzari’ah dan fath adz-dzati’ah.

Macam-macam Dzari’ah

  1. Dzari’ah dari Segi Kemafsadatan
  2. Dzari’ah dari Segi kemafsadatan yang Ditimbulkan

C.    MADZHAB SHAHABI

1.      Keadaan Para Sahabat Setelah Rasulullah Wafat

Setelah Rasulullah SAW wafat, tampillah para sahabat yang telah memiliki ilmu yang dalamdan mengenal fiqih untuk memberikan fatwa kepada umat Islam dan membentuk hukum.

2.      Kehujahan Madzhab Shahaby dan Pandangan Para Ulama

Tidak dapat diragukan lagi bahwa pendapat para sahabat dianggap sebagai hujjah bagi umat Islam, terutama dalam hal-hal yang tidak bisa dijangkau akal. Karena pendapat mereka bersumber langsung dari Rasulullah SAW, seperti ucapan Aisyah; “tidaklah berdiam kandungan itu dalam perut ibunya lebih dari dua tahun, menurut kadar ukuran yang dapat mengubah bayangan alat tenun”.



D.    SAR’U MAN QABLANA

1.      Hukum Syariat Man Qablana

Al-Qur’an atau Sunah yang shahih mengisahkan suatu hukum yang telah disyariatkan pada umat yang dahulu melalui para Rasul, kemudian nash nash tersebut diwajibkan kepada kita sebagaimana diwajibkan kepada mereka, maka tidak diragukan lagi bahwa syariat tersebut ditujukan juga kepada kita. Dengan kata lain wajib untuk diikuti, seperti firman Allah SWT dalam Q.S al-baqarah: 183.

2.      Pendapat Para Ulama tentang Syariat Sebelum Kita.

Sebagian ulama mengatakan bahwa syariat kita itu menasakh atau menghapus syari’at terdahulu, kecuali apabila dalam syariat terdapat sesuatu yang menetapkannya. Namun, pendapat yang benar adalah pendapat pertama karena syari’at kita hanya menasakh syari’at terdahulu yang bertentangan dengan syari’at kita saja.

Label dari

Pengertian Dzari’ah

Pengertian Dzari’ah, Dzari’ah ditinjau dari segi bahasa adalah “jalan menuju sesuatu”. Sebagian ulama mengkhususkan pengertian dzari’ah dengan sesuatu yang membawa pada perbuatan yang dilarang dan mengandung kemadharatan. Akan tetapi, pendapat tersebut ditentang oleh para ulama ushul lainnya, diantaranya Ibnu Qayyim Aj-Zauziyah yang menyatakan bahwa dzari’ah itu tidak hanya menyangkut sesuatu yang dilarang, tetapi ada juga yang dianjurkan. Dzari’ah terbagi menjadi dua, yaitu sadd adz-dzari’ah dan fath adz-dzati’ah.

a.    Saad adz-dzari’ah
Saad adz-dzariyah adalah perbuatan yang dilakukan seseorang yang sebelumnya mengandung kemaslahatan, tetapi berakhir dengan suatu kerusakan.
Menurut Imam Asy-Syatibi saad adz-dzari’ah adalah:
التّوصّل بما هو مصلحة إلى مفسدة
“Melaksanakan suatu pekerjaan yang semula mengandung kemaslahatan menuju pada sesuatu kerusakan (kemafsadatan)”.

Contohnya, seseorang yang telah dikenai kewajiban zakat, namun sebelum haul (genap setahun) ia mengibahkan hartanya kepada anaknya sehingga dia terhindar dari kewajiban zakat. Hibbah (memberikan sesuatu kepada orang lain, tanpa ikatan apa-apa) dalam syariat islam merupakan perbuatan yang baik yang mengandung kemaslahatan. Akan tetapi, bila tujuannya tidak baik, misalnya untuk menghindarkan dari kewajiban zakat maka hukumnya dilarang. Hal itu didasarkan pada pertimbangan, bahwa hukum zakat adalah wajib, sedangkan hibbah adalah sunnah.

Imam asy-Syatibi menyebutkan kriteria-kriteria yang menjadikan suatu perbuatan itu dilarang, yaitu:

  1. Perbuatan yang tadinya boleh dilakukan itu mengandung kerusakan.
  2. Kemafsadatan lebih kuat daripada kemaslahatan.
  3. Perbuatan yang dibolehkan syara’ mengandung lebih banyak unsur kemafsadatannya.
  4.  Fath adz-Dzari’ah
Fath adz-Dzari’ah adalah kebalikan dari sadd adz-Dzari’ah yaitu perbuatan yang pada mulanya mengandung kemafsadatan menuju kepada kemaslahatan. Seperti contoh, melihat aurat wanita adalah perbuatan yang pada mulanya mengandung kemafsadatan (dilarang) karena akan menimbulkan zina, tetapi karena untuk mengobati, maka perbuatan tersebut mengandung kemaslahatan.

Ibnu Qayyim Aj-Jauziyyah dan Imam Al-Qarafi, mengatakan bahwa dzari’ah itu adakalanya dilarang (sadd adz-Dzari’at) dan adakalanya dianjurkan bahkan diwajibkan (fath adz-Dzari’at). Misalnya meninggalkan segala aktivitas untuk melaksanakan shalat jum’at yang hukumnya wajib. Namun, pendapat tersebut dibantah oleh Wahbah Al-Juhaili yang menyatakan bahwa perbuatan seperti diatas tidak termasuk kepada dzari’ah, tetapi dikategorikan sebagai muqaddimah (pendahuluan) dari suatu pekerjaan. Apabila hendak melakukan sesuatu perbuatan yang hukumnya wajib, maka berbagai upaya dalam rangka melaksanakan kewajiban tersebut hukumnya wajib. Sesuai dengan kaidah:

مالا يتمّ الواجب إلاّ به فهو واجب
“apabila suatu perbuatan bergantung pada sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain itu pun wajib” Begitu pula segala jalan yang menuju kepada sesuatu yang haram, maka sesuatu yang lain itu pun haram, sesuai dengan kaidah:

مادلّ على حرام فهو حرام
“ segala jalan yang menuju terciptanya suatu pekerjaan yang haram, maka jalan itu pun haram”. Misalnya, seorang laki-laki haram berkhalwat dengan wanita yang bukan muhrim atau melihat auratnya, karena hal itu akan membawa perbuatan haram yaitu zina. Menurut jumhur, melihat aurat dan berkhalwat dengan wanita yang bukan muhrim itu disebut pendahuluan kepada yang haram (muqaddimah al-hurmah).

Para ulama telah sepakat tentang adanya hukum pendahuluan tersebut, tetapi mereka tidak sepakat dalam menerimanya sebagai dzari’ah. Ulama Malikiyah menyebutnya sebagai muqaddimah, tidak termasuk sebagai kaidah dzari’ah. Namun, mereka sepakat bahwa hal itu bisa dijadikan sebagai hujjah dalam menetapkan hukum. (Aj-Juhaili :874).

2.    Macam-macam Dzari’ah
Para ulama membagi dzari’ah berdasarkan dua segi: yaitu segi kualitas kemafsadatan, dan segi jenis kemafsadatan.
1.    Dzari’ah dari Segi Kemafsadatan
Menurut Imam Asy-Syatibi:
  1. Perbuatan yang dilakukan tersebut membawa kemafsadatan yang pasti. Misalnya menggali sumur didepan rumah orang lain pada waktu malam, yang menyebabkan pemilik rumah jatuh kedalam sumur tersebut. Maka ia dikenai hukuman karena melakukan perbuatan tersebut dengan sengaja.
  2.  Perbuatan yang boleh dilakukan karena jarang mengandung kemafsadatan, misalnya menjual makanan yang biasanya tidak mengandung kemafsadatan.
  3. Perbuatan yang dilakukan kemungkinan besar akan membawa kemafsadatan. Seperti menjual senjatsa pada musuh, yang dimungkinkan akan digunakan untuk membunuh.
  4. Perbuatan yang pada dasarnya boleh dilakukan karena mengandung kemaslahatam, tetapi memungkinkan terjadinya kemafsadatan. Seperti jual beli dengan harga yang lebih tinggi dari harga asal karena tidak kontan).
Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama, apakah baiy al-ajal dilarang  atau dibolehkan. Menurut Imam Syafi’I dan Abu Hanifah, jual beli tersebut dibolehkan karena syarat dan rukun dalam jual beli sudah terpenuhi. Selain  itu, dugaan (zhann al-mujarrad) tidak bisa dijadikan dasar keharaman jual beli tersebu. Oleh karena itu, bentuk dzari’ah tersebut dibolehkan. Imam Malik dan Ahmad Ibnu Hambal lebih memperhatikan akibat yang ditimbulkan oleh praktek jual beli tersebut, yakni menimbulkan riba. Degan deikian dzari’ah seperti itu tidak dibolehkan. 

2.    Dzari’ah dari Segi kemafsadatan yang Ditimbulkan
Menurut Ibnu Qayyim Aj-Jauziah:
  1. Perbuatan yang membawa kepada suatu kemafsadatan, seperti meminum minuman keras yang mengakibatkan mabuk, sedangkan mabuk adalah perbuatan yang mafsadat.
  2. Suatu perbuatan yang pada dasarnya dibolehkan atau dianjurkan tetapi dijadikan sebagai jalan untuk melakukan suatu perbuatan yang haram, baik disengaja maupun tidak. Seperti seorang laki-laki menikahi perempuan yang ditalak tiga dengan tujuan agar wanita itu bisa kembali kepada suaminya yang pertama (nikah at-tahlil).

Kedua bagian diatas dibagi lagi kedalam dua:
  1. Kemaslahatan suatu perbuatan lebih kuat dari kemafsadatannya.
  2. Kemafsadatan suatu perbuatan lebih kuat daripada kemanfaatannya.
Dua bagian ini dibagi lagi menjadi empat bentuk:
  1. Sengaja melakukan perbuatan yang mafsadat, seperti minum arak, perbuatan ini dilarang oleh syara’
  2. Perbuatan yang pada dasarnya dibolehkan atau dianjurkan tetapi dijadikan sebagai jalan untuk melakukan suatu perbuatan yang haram, baik disengaja maupun tidak. Seperti nikah at-tahlil.
  3. Perbuatan yang hukumnya boleh dan pelakunya tidak bertujuan untuk melakukan suatu kemafsadatan, seperti mencaci maki persembahan orang musyrik yang mengakibatkan mereka akan mencaci maki Allah.
  4. Suatu pekerjaan yang pada dasarnya dibolehkan, tetapi adakalanya menimbulkan kemafsadatan, seperti melihat wanita yang dipinang. Menurut ibnu Qayyim, kemaslahatan lebih besar, maka hukumnya dibolehkan sesuai kebutuhan.

3.    Kehujahan Sadd adz-Dzari’ah
Terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama ushul dalam menetapkan kehujjahan sad adz-dzari’ah sebagai dalil syara’, diantaranya:

a.    Q. S al-An’am : 108:
ولا تسبّوا الّذين يدعون من دون الله فيسبّوا الله عدوا بغير علم ...
“dan jangan kamu memiliki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena nanti mereka akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan”.
b.    Hadis Rasulullah SAW. Antara lain H.R Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud.
Artinya: “sesungguhnya sebesar-besar dosa besar adalah seseorang melaknat kedua orang tuanya. Lalu Rasulullah SAW. ditanya,”wahai Rasulullah, bagaimana mungin seseorang akan melaknat Ibu dan Bapaknya?”. Rasulullah akan dicaci maki oleh orang lain, dan seseorang mencaci maki Ibu orang lain, maka orang lain pun akan mencaci maki ibunya”.
Ulama hanafiah, Syafi’iyah dan Syi’ah dapat menerima sadd adz-dzari’ah dalam masalah-masalah tertentu saja dan menolaknya dalam masalah lain. Sedangkan Imam Syafi’i menerimanya apabila dalam keadaan uzur. Ulama ushul mengemukakan dua alasan dalam memandang dzari’ah:
-    Motivasi seseorang dalam melakukan sesuatu
-    Dari segi dampaknya (akibat)
Menurut Ulama Syafi’iyah dan Hanafiah, dalam suatu transaksi yang dilihat adalah akad yang disepakati oleh orang yang bertransaksi. Apabila sudah  memenuhi syarat dan rukun, maka akad tersebut dianggap sah. Adapun masalah niat diserahkan pada Allah. Menurut mereka apaabila tidak ada indikasi yang menunjukkan niat dan prilaku maka berlaku kaidah:
المعتبر في أوامر الله المعنى والمعتبر في أمور العباد الاسم واللّفظ.
“patokan dasar dalam hal-hal yang berkaita dengan hak Allah adalah niat, sedangkan yang berkaitan dengan hak-hak hamba adalah lafalnya”
Akan tetapi, jika tujuan orang yang berakad dapat ditangkap dari beberapa indikator yang ada, maka  berlaku kaidah:
العبرة فى العقود بالمقاصد والمعانى لابالألفاظ والمبانى.
“yang menjadi patokan dasar dalam perikatan-perikatan adalah niat dan makna, bukan lafadz dan bentuk formal (ucapan)”.

Sedangkan menurut Ulama Malikiyah dan Hanabilah yang menjadi ukuran adalah niat dan tujuan. Apabila suatu perbuatan sesuai dengan niatnya maka sah. Namun, apabila tidak sesuai dengan tujuan semestinya, tetapi tidak ada indikasi yang menunjukan bahwa niatnya sesuai dengan tujuan tersebut, maka akadnya tetap dianggap sah, tetapi ada perhitungan antara Allah dan pelaku, karena yang paling mengetahui niat seseorang hanyalah Allah saja. Apabila ada indikator yang menunjukan niatnya, dan niat itu tidak bertentangan dengan tujuan syara’, maka akadnya sah. Namun apabila niatnya bertentangan dengan syara’, maka perbuatannya dianggap fasid (rusak), namun tidak ada efek hukumnya. (Aj-Jauziyyah, III:114, 119 dan IV: 400).

Golongan Zhahiriyyah tidak mengakui kehujjahan sadd adz-dzari’ah sebagai salah satu dalil dalam menetapkan hukum syara’. Hal itu sesuai dengan prinsip mereka yang hanya menggunakan nash secara harfiah saja dan tidak menerima campur tangan logika dalam masalah hukum. (Ibu Hazm, IV: 745-757).

Label dari

Pengertian ‘Urf

Pengertian ‘Urf, ‘Urf secara harfiah adalah suatu keadaan, ucapan, perbuatan atau ketentuan yang telah dikenal manusia dan telah menjadi tradisi untuk melaksanakan atau meninggalkannya. Menurut Abu Zahra pengertian ‘Urf yaitu:
ماعتداه الناس من معاملات واستقامت عليه أمورهم
“apa-apa yang dibiasakan oleh manusia dalam pergaulannya dan telah mantap dalam urusannya”. Secara lebih lengkap Badran memberikan definisi sebagai berikut:
ماعتداه جمهور النّاس وألقوه من قول أو فعل تكرّر مرّة بعد مرّة أهرى حتى تمكّن أثره في نفوسهم وصارتتلقاه عقولهم بالقبول.
“ apa-apa yang dibiasakan dan diikuti oleh orang banyak, baik dalam bentuk ucapan atau perbuatan, berulang-ulang dilakukan sehingga berbekas dalam jiwa mereka dan diterima baik oleh akal mereka”.
Menurut istilah ahli syara’ tidak ada perbedaan antara al-‘urf dan adat. Adat perbuatan seperti kebiasaan umat manusia berjual-beli dengan tukar menukar secara langsung, tanpa bentuk ucapan akad. Adat ucapan seperti kebiasaan manusia menyebut al-walad secara muthlak berarti anak laki-laki, bukan anak perempuan, dan juga kebiasaan mereka meng-itlak-kan  lafadz al-lahm yang bermakna daging atas as-samak yang bermakna ikan tawar.

‘Urf mencakup saling pengertian diantara manusia atas perbedaan tingkatan diantara mereka, baik keumumannya maupun kekhususannya. ‘Urf berbeda dengan ijma’, karena ijma’ merupakan tradisi dari kesepakatan para mujtahidin secara khusus.

Macam-macam ‘Urf

‘Urf terdiri dari dua macam, yaitu:
a.    ‘Urf Shahih (benar), yaitu sesuatu yang sudah dikenal oleh manusia dan tidak bertentangan dengan dalil syara’, tidak menghalalkan yang haram dan juga tidak membatalkan yang wajib. Seperti adanya pengertian diantara manusia tentang kontrak borongan, pembagian mas kawin (mahar) yang didahulukan dan diakhirkan. Begitu juga bahwa istri tidak boleh menyerahkan dirinya kepada suaminya sebelum ia menerima sebagian dari maharnya. Juga tentang sesuatu yang telah diberikan oleh pelamar (calon suami) kepada calon istri, berupa perhiasan, pakaian atau apa saja, dianggap sebagai hadiah dan bukan merupakan sebagian dari mahar.

b.    ‘Urf Fasid (rusak), yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh manusia tetapi bertentangan dengan hukum syara’, atau menghalalkan yang haram dan membatalkan yang wajib. Seperti adanya saling pengertian diantara manusia tentang beberapa perbuatan munkar dalam ucapan saat menghadapi kelahiran anak, ditempat kematian, serta kebiasaan memakan barang riba dan kontrak judi.

3.    Hukum ‘Urf

a.    ‘Urf Shahih dan Pandangan Para Ulama
‘Urf shahih harus dipelihara dalam pembentukan hukum dan pengadilan. Seorang mujtahid harus memperhatikan hal ini dalam penentuan hukumnya. Begitu juga dengan seorang Qadhi (hakim) harus memeliharanya ketika sedang mengadili.   Syar’i telah memelihara ‘urf bangsa Arab yang shahih dalam membentuk hukum, seperti dalam difardukannya diat (denda) atas perempuan yang  berakal, mensyaratkan adanya kafa’ah (kesesuaian) dalam perkawinan,dan memperhatikan pula adanya nashabah (ahli waris yang bukan penerima pembagian pasti dalam hal kematian dan pembagian harta pusaka).

Diantara para ulama ada yang berkata, “Adat adalah syariat yang dikukuhkan sebagai hukum” ‘urf juga menurut syara’ mendapat pengakuan hukum. Dalam Fikih Hanafi banyak hukum yang ditetapkan berdasarkan ‘urf, antara lain: apabila berselisih antara dua orang terdakwa dan tidak terdapat saksi bagi salah satunya, maka pendapat yang dibenarkan (dimenangkan) adalah pendapat orang yang saksinya ‘urf. Apabila suami istri tidak sepakat atas mahar yang muqaddam (terdahulu) atau yang mu’akhar (terakhir) maka hukumnya adalah ‘urf. Barangsiapa bersumpah tidak akan makan daging, kemudian ia makan ikan tawar, maka tidak berarti bahwa ia telah melanggar sumpahnya menurut dasar ‘urf.

Syarat sah akad itu apabila ketentuan tentang hal itu terdapat dalam syara’, atau apabila dituntut oleh akad atau apabila berjalan padanya ‘urf. Al’allamah al-Marhum telah menyusun risalah yang dinamakan “menyebarkan ‘urf diantara hukum-hukum yang dibentuk berdasarkan ‘urf”. Didalam sebuah kata bijak dikenal istilah:

المعروفُ عُرفا كالمشروط شَرطا والثابتُ بالعُرف كالثّابت بالناص.
“yang dikenal menurut kebiasaan seperti halnya ditetapkan dalam syarat dan yang ditetapkan menurut syarat seperti ditetapkan menurut nash”.

b.    Hukum ‘Urf Fasid (rusak)
‘Urf Fasid (rusak) tidak diharuskan untuk memeliharanya, karena dengan memeliharanya berarti menentang dalil syara’ atau membatalkan dalil syara’. Apabila manusia sudah biasa melakukan akad yang rusak seperti akad pada barang riba, atau akad yang mengandung unsur penipuan dan bahaya, maka kebiasaan ini tidak berarti punya pengaruh bahwa akad seperti itu diperbolehkan.
Hukum-hukum yang didasarkan ‘urf itu dapat berubah menurut perubahan zaman dan peruahan asalnya. Karena itu para fuqaha berkata: “perselisihan itu adalah perselisihan masa dan zaman, ukan perselisihan hujjah dan bukti”.

4.    Kehujjahan ‘Urf
‘Urf menurut penyelidikan bukan merupakan dalil syara’ tersendiri. Pada umumnya, ‘urf ditujukan untuk memelihara kemashlahatan umat serta menunjang pembentukan hukum dan penafsiran beberapa nash. Dengan ‘urf dikhususkan hukum yang ‘amm (umum) dan dibatasi yang muthlak. Karena ‘urf pula terkadang qiyas itu ditinggalkan. Karena itu, sah mengadakan kontrak borongan apaila ‘urf sudah terbiasa dalam hal ini, sekalipun tidak sah menurut qiyas, karena kontrak tersebut adalah kontrak atas perkara yang ma’dum (tiada).

Label dari

MADZHAB SHAHABI

1.    Keadaan Para Sahabat Setelah Rasulullah Wafat
Setelah Rasulullah SAW wafat, tampillah para sahabat yang telah memiliki ilmu yang dalamdan mengenal fiqih untuk memberikan fatwa kepada umat Islam dan membentuk hukum. Hal itu karena merekalah yang paling lama bergaul dengan Rasulullah SAW dan telah memahami Al-Qur’an serta hukum-hukumnya. Dari mereka pulalah keluar fatwa mengenai peristiwa yang bermacam-macam. Para mufti dari kalangan tabi’it-tabi’in telah memperhatikan periwayatan dan pentakwilan fatwa-fatwa mereka. Diantara mereka ada yang mengodifikasikannya bersama sunah-sunahRasul, sehingga fatwa-fatwa mereka dianggap sumber-sumber pembentukan hukum yang disamakan dengan nash. Bahkan, seorang mujtahid harus mengembalikan suatu permasalahan kepada fatwa mereka sebelum kembali kepada qiyas, kecuali kalau hanya pendapat perseorangan yang bersifat ijtihad bukan atas nama umat Islam.

2.    Kehujahan Madzhab Shahaby dan Pandangan Para Ulama
Tidak dapat diragukan lagi bahwa pendapat para sahabat dianggap sebagai hujjah bagi umat Islam, terutama dalam hal-hal yang tidak bisa dijangkau akal. Karena pendapat mereka bersumber langsung dari Rasulullah SAW, seperti ucapan Aisyah; “tidaklah berdiam kandungan itu dalam perut ibunya lebih dari dua tahun, menurut kadar ukuran yang dapat mengubah bayangan alat tenun”.

Keterangan diatas tidalah sah untuk untuk dijadikan lapangan ijtihad dan pendapat, namun karena sumbernya benar-benar dari Rasulullah SAW maka dianggap sebagai sunah mekipun pada zahirnya merupakan ucapan sahabat. Pendapat sahabat yang tidak bertentangan dengan sahabat lain bisa dijadikan hujjah oleh umat Islam. Hal ini karena kesepakatan mereka terhadap hukum sangat berdekatan dengan zaman Rasulullah SAW. mreka juga mengetahui tentang rahasia-rahasia syari’at dan kejadian-kejadian lain yang bersumber dari dalil-dalil yang qath’i. seperti kesepakatan mereka atas pembagian waris untuk nenek yang mendapat bagian seperenam. Ketentuan tersebut wajib diikuti Karena tidak diketahui adanya perselisihan dari umat Islam.

Adanya perselisihan biasanya terjadi pada ucapan sahabat yang keluar dari pendapatnya sendiri sebelum ada kesepakatan dari sahabat yang lain. Abu Hanifah menyetujui pernyataan tersebut dan berkata: “apabila saya tidak mendapatkan hukum dalam Al-Qur’an dan sunah, saya mengambil pendapat para sahabat yang saya kehendaki dan saya meninggalkan pendapat orang yang tidak saya kehendaki. Namun, saya tidak keluar dari pendapat mereka yang sesuai dengan yang lainnya.

Dengan demikian, Abu Hanifah tidak memandang bahwa pendapat seorang sahabat itu sebagai hujjah karena dia bisa mengambil pendapat mereka yang dia kehendaki, namun dia tidak memperkenankan untuk menentang pendapat-pendapat mereka secara keseluruhan. Dia tidak memperkenankan adanya qiyas terhadap suatu peristiwa, bahkan dia mengambil cara nasakh terhadap berbagai pendapat yang terjadi diantara mereka.

Menurut Abu Hanifah, perselisihan antara dua orang sahabat mengenai hukum suatu kejadian sehingga terdapat dua pendapat, bisa dikatakan ijma’ diantara keduanya. Maka kalau keluar dari pendapat mereka secara keseluruhan berarti telah keluar dari ijma’ mereka.

Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa pendapat orang tertentu dikalangan sahabat tidak dipandang sebagai hujjah, bahkan beliau memperkenankan untuk menentang pendapat mereka secara keseluruhan dan melakukan ijtihad untuk mengistinbat pendapat lain. Dengan alasan bahwa pendapat mereka adalah pendapat ijtihadi secara perseorangan dari orang yang tidak ma’sum (tidak terjaga dari dosa).

Selain itu, para sahabat juga dibolehkan menentang sahabat lainnya. Dengan demikian, para mujtahid juga dibolehkan menentang pendapat mereka. Maka tidaklah aneh jika Imam Syafi’i melarang untuk menetapkan hukum atau member fatwa, kecuali dari kitab dan sunnah atau dari pendapat yang diseakati oleh para ulama dan tidak terdapat perselisihan diantara mereka, atau menggunakan qias pada sebagiannya.

Label dari

Syar’u man Qablana

Syar’u man qablana adalah syari’at orang-orang terdahulu sebelum kita, Al-Qur’an dan sunnah sahih menerangkan suatu hukum yang disyariatkan oleh Allah untuk umat Islam kemudian bahwa hukum tersebut diwajibkan pula kepada umat sebelumnya.

1.    Hukum Syar’u Man Qablana
Al-Qur’an atau Sunah yang shahih mengisahkan suatu hukum yang telah disyariatkan pada umat yang dahulu melalui para Rasul, kemudian nash nash tersebut diwajibkan kepada kita sebagaimana diwajibkan kepada mereka, maka tidak diragukan lagi bahwa syariat tersebut ditujukan juga kepada kita. Dengan kata lain wajib untuk diikuti, seperti firman Allah SWT dalam Q.S al-baqarah: 183.

ياايهاالّذين أمنوا كتب عليكم الصّيام كما كتب على الّذين من قبلكم . . . 

 “ hai orang-orang yang beriman telah diwajibkan pada kamu semua berpuasa sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kamu...”(Q.S Al-Baqarah: 183)
Sebaliknya, bila dikisahkan suatu syariat yang telah ditetapkan kepada orang-orang terdahulu, namun hukum itu telah dihapus untuk kita, para ulama sepakat bahwa hukum tersebut tidak disyariatkan kepada kita, seperti syariat nabi Musa bahwa seorang yang telah berbuat dosa tidak akan diampuni dosanya, kecuali dengan membunuh dirinya. Dan jika ada najis yang menempel pada tubuh tidak akan suci keuali dengan memotong anggota badan tersebut, dan lain sebagainya.

Syar’u man qablana dapat dibagi menjadi tiga kelompok:
a.    Syari’at terdahulu yang terdapat dalam Al-Qur’an atau sebelum Nabi Muhammad dan dijelaskan pula dalam Al-Qur’an atau hadis Nabi bahwa yang demikian telah dinasakh dan tidak berlaku lagi umat Nabi Muhammad. Umpamanya firman Allah SWT. Dalam surat Al-An’am:146.

وعلى الّذين هادوا حرّمنا كل ذى ظفر ومن البقر والغنم حرّمنا عليهم سخومهما.

“kami haramkan atas orang-orang Yahudi setiap (binatang) yang punya kuku, dan dari sapi dan kambing yang Kami haramkan pada mereka lemaknya”.
Ayat ini mengisahkan apa yang diharamkan Allah untuk orang-orang Yahudi dahulu. Kemudian dijelaskan pula dalam Al-Qur’an bahwa hal itu tidak berlaku lagi untuk umat Nabi Muhammad sebagaimana disebutkan dalam surat Al-an’am:145.

قل لا أجد فيما أو حي إليّ محرّما طاعم يطعمه إلاّ أن يكون ميتة أو دما مسفوحا أو لحم خنزير.
“katakanlah aku tidak meemukan dalam apa yang iwahyukan kepadaku sesuatu yang haram terhadap orang untuk dimakan kecuali bangkai, darah yang mengalir dan daging babi”.
b.    Hukum-hukum dijelaskan dalam Al-Qur’an maupun Hadis disyari’atkan untuk umat sebelumnya dan dinyatakan pula berlaku untuk umat Nabi Muhammad SAW. seperti kewajiban puasa dan contoh lain sabda
c.    Hukum-hukum yang disebutkan dalam Al-Qur’an atau Hadis Nabi, dijelaskan berlaku untuk umat sebelumnya, namun secara jelas tidak dinyatakan berlaku untuk kita, juga tidak ada alasan bahwa hukum tersebut telah dinasakh.
2.    Pendapat Para Ulama tentang Syar’u Man Qablana
Telah diterangkan bahwa syariat terdahulu yang jelas dalilnya, baik berupa penetapan atau penghapusan telah disepakati para ulama. Namun, yang diperselisihkan adalah apabila pada syariat terdahulu tidak terdapat dalil yang menunjukan bahwa hal itu diwajibkan pada kita sebagaimana diwajibkan pada mereka. Dengan kata lain, apakah dalil tersebut sudah dihapus atau dihilangkan untuk kita? Seperti firman Allah Swt:
مالمائدة : 32
“oleh karena itu, kami tetapkan (suratu hukum) bagi Bani Israil bahwa barang siapa membunuh seorang manusia bukan  karena orang itu (membunuh orang lain) atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya”. 

Jumhur ulama Hanafiyah, sebagian ulama Malikiyah, dan Syafi’iyah berpendapat bahwa hukum tersebut disyari’atkan juga pada kita dan kita berkewajiban mengikuti dan menerapkannya selama hukum tersebut telah diceritakan kepada kita serta tidak terdapat hukum yang menasahkannya. Alasannya, mereka menganggap bahwa hal itu termasuk diantara hukum-hukum Tuhan yang telah disyariatkan melalui para Rasul-Nya dan diceritakan kepada kita. Maka orang-orang mukallaf wajib mengikutinya. Lebih jauh, ulama Hanafiah mengambil dalil bahwa yang dinamakan pembunuhan itu adalah umum dan tidak memandang apakah yang dibunuh itu muslim atau kafir dzimmi, laki-laki ataupun perempuan, berdasarkan kemutlakan firman Allah SWT.

Sebagian ulama mengatakan bahwa syariat kita itu menasakh atau menghapus syari’at terdahulu, kecuali apabila dalam syariat terdapat sesuatu yang menetapkannya. Namun, pendapat yang benar adalah pendapat pertama karena syari’at kita hanya menasakh syari’at terdahulu yang bertentangan dengan syari’at kita saja.

Label dari

Rumah Bersejarah Kalijati

Rumah Bersejarah Kalijati saat ini dijadikan sebagai museum di bawah pengelolaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Subang. Rumah Sejarah Kalijati banyak menyimpan bukti-bukti sejarah bangsa Indonesia. Anda dapat melihat koleksi-koleksi museum yang berhubungan dengan masa penjajahan Belanda dan Jepang.  Di tempat ini, pada tanggal 8 Maret 1942, telah dilaksanakan penyerahan kekuasaan Belanda kepada Jepang yang ditandai dengan penandatangan naskah penyerahan tanpa syarat kekuasaan Belanda kepada Jepang. Dengan ditandatangani perjanjian tersebut maka berakhirlah penjajahan Belanda secara keseluruhan di bumi Indonesia.

Dibangun dalam gaya postmodern, ruang dalam bagian pertama merupakan semacam ruang tamu. Pada ruangan ini sekarang tersimpan barang-barang bersejarah yang berkaitan dengan perjanjian penyerahan tanpa syarat pihak Belanda kepada Jepang, antara lain prasasti peringatan pendaratan pasukan Jepang, samurai Jepang, guci, keramik, dan beberapa benda pecah belah peralatan rumah tangga lainnya. Yang sangat menarik adalah penyajian peristiwa perjanjian penyerahan Belanda tanpa syarat kepada Jepang. Foto-fotonya disusun secara kronologis dan dilengkapi dengan keterangan.

Setelah ruang tamu, Anda akan masuk ke ruang tengah, yang merupakan tempat dilaksanakannya perjanjian penyerahan tanpa syarat Belanda kepada Jepang. Di ruangan ini terdapat meja dan kursi yang dahulu dipakai perundingan. Lokasi rumah indonesia ini:  Desa Kalijati Barat, Kecamatan Kalijati, Komplek Garuda E 25 Lanud Suryadarma
Koordinat : 06° 31' 426" E dan 107° 39' 660" S.

Sumber: http://disparbud.jabarprov.go.id/

Label dari

Rumah Gadang Aman dari Gempa

Artefak kebudayaan Minangkabau, termasuk hunian yang aman dan nyaman merupakan hasil budaya yang lahir dari dialektika orang Minangkabau dalam filosofi “Alam Takambang Jadi Guru”. Ya, dialektika  bakarano bakajadian (bersebab dan berakibat). Pengejawantahan yang harmonis dan dinamis sebagaimana dinamika alam.

Bagaimana dialektika ini diwujudkan dalam sejarah arsitektur rumah gadang sehingga sangat memungkinkan untuk dikaji sebagai arsitektur aman gempa? Di sini, ada perhitungan dengan alam atau kondisi geografisnya. Merunut tambo Minangkabau, nenek moyang orang Minangkabau itu turun pertama kali dari lereng sebelah selatan Gunung Marapi, dan kemudian menyebar ke sekitar gunung.

Semakin jauh mereka menyebar dalam wilayah yang disebut darek itu, mereka masih menemukan gunung-gunung berapi aktif ketika itu. Seperti, Gunung Singgalang, Gunung Sago, dan Gunung Talang. Kondisi alam dengan pegunungan berapi aktif dan jalur patahan semangko di sepanjang bukit barisan, membuat wilayah Minangkabau kerap didera gempa vulkanik. Bergerak ke arah pesisir, patahan yang melintang di Samudera Hindia, juga membawa dampak gempa tektonik yang kerap dikecap orang Minang.

Ini salah satu sebab yang membuat orang Minangkabau memutar otak bagaimana membuat design bangunan yang tepat dengan kondisi seperti itu. Merunut cerita yang dipertahankan, nenek moyang orang Minangkabau datang ke daratan sebagai pelaut yang handal. Termasuk dalam teknik pembuatan kapal. Sehingga rancangan rumah gadang ini dibuat berbentuk kapal.

Di sini ada sinergitas antara kondisi alam daratan dan lautan dengan bentuk hunian seperti kapal. Rumah gadang dibangun dengan bentuk lancip ke bawah, seperti kapal.  Setiap tiangnya tidaklah tegak lurus atau horizontal tapi mempunyai kemiringan. Bentuk lancip ke bawah ini membuat kapal tahan dari hempasan dan terjangan gelombang, sulit untuk terbalik. Berbeda, jika penampangnya dibuat lurus seperti kotak, akan mudah terbalik dihantam gelombang.

Kekuatan bidang miring yang kembang ke atas inilah, mungkin, yang menjadi inspirasi tukang tuo, yang sebelumnya mahir membuat kapal itu, untuk membuat rumah gadang. Di sinilah konsepsi harmonis dan dinamis dalam konteks bakarano bakajadian itu bermain.

Tampak depan, bentuk badannya yang segi empat dan membesar ke atas dengan atap yang melengkung seperti tanduk kerbau, sisinya melengkung ke dalam, bagian tengahnya rendah seperti perahu, secara estetika merupakan komposisi yang dinamis. Begitu pula, jika dilihat dari samping (penampang), segi empat yang membesar ke atas ditutup dengan segitiga yang melengkung ke dalam, yang membentuk keseimbangan estetis nan harmonis.

Jika dilihat dan segi fungsinya, garis-garis rumah gadang juga menunjukkan penyesuaian dengan alam tropis. Atapnya yang lancip untuk membebaskan endapan air pada ijuk yang berlapis-lapis, sehingga air hujan akan meluncur cepat pada atapnya. Bangun rumah yang membesar ke atas, yang mereka sebut silek, membebaskannya dari terpaan tampias. Kolongnya yang tinggi memberikan hawa yang segar. Di samping posisinya yang berjejer mengikuti arah mata angin dari utara ke selatan, membebaskannya dari panas matahari serta terpaan angin. Jika dilihat secara keseluruhan, arsitektur rumah gadang itu dibangun menurut syarat-syarat estetika dan fungsi yang sesuai dengan kodrat atau yang mengandung nilai-nilai kesatuan, kelarasan, keseimbangan, dan kesetangkupan dalam keutuhannya yang padu.

Ini mengingatkan kita pada kajian arsitektur vernakular yang didefenisikan Romo Manguwijaya dalam buku Wastu Citra, bahwa, arsitektur vernakular itu adalah pengejawentahan yang jujur dari tata cara kehidupan masyarakat dan merupakan cerminan sejarah dari suatu tempat. Atau dengan kata lain arsitektur vernakular bukanlah semata-mata produk hasil dari ciptaan manusia saja, tetapi yang lebih penting adalah hubungan antara manusia dengan lingkungannya.

Bersamaan dengan apa yang dikatakan Turan dalam buku Vernacular Architecture, arsitektur vernakular  adalah arsitektur yang tumbuh dan berkembang dari arsitektur rakyat yang lahir dari masyarakat etnik dan berjangkar pada tradisi etnik, serta dibangun oleh tukang berdasarkan pengalaman (trial and error),  menggunakan teknik dan material lokal serta merupakan jawaban atas setting lingkungan tempat bangunan tersebut berada dan selalu membuka untuk terjadinya transformasi.

Tidak ada nama desainer rumah gadang. Orang Minang mengenal perancang rumah gadang hanya dengan sebutan tukang tuo, yang bekerja sesuai dengan alua jo patuik (alur dengan patut). Bahwa, segala sesuatu yang terdapat di alam ini mempunyai fungsi sendiri-sendiri, sesuai dengan ungkapan yang terdapat dalam masyarakat Minangkabau yaitu indak tukang mambuang kayu (tukang tidak membuang kayu). Bak bunyi petuah;

Nan kuaik ka jadi tonggak,

Nan luruih jadikan  balabeh,

Nan bungkuak ambiak ka bajak,

Nan lantiak jadi bubuangan,

Nan satampok ka papan tuai,

Panarahan ka jadi kayu api,

Abunyo ambiak ka pupuak.

Hal lain yang perlu dipelajari dari rumah gadang terkait dengan konsep aman gempa, melihat penampangnya yang segi empat yang lebar ke atas atau trapesium terbalik itu, jika saja ditarik garis dari sisi-sisi trapezium terbalik itu ke bawah, ia akan bertemu pada satu titik di pusat bumi. Bila digambarkan lagi akan menyerupai segi tiga sama kaki yang terbalik. Pada akhirnya penampang rumah gadang ini, antara penampang badan dan atap, akan menyerupai dua segitiga yang dipertemukan salah satu sisinya. Saya belum menemukan literature yang mengkaji ratio hubungan pertemuan titik tadi dengan pusat bumi. Barangkali, ada hubungannya dengan ketahanan terhadap getaran akibat pergeseran kulit bumi. Untuk itu diperlukan penelitian lebih lanjut tentang ini. Semoga! (***) 


*) Artikel ini merupakan bagian dari kampanye pendidikan publik “Rumah Aman Gempa” yang didukung oleh Kemitraan Australia Indonesia. Australia berkomitmen memberikan lebih dari A$15 juta untuk membantu masyarakat Sumatera Barat pasca bencana gempa bumi September 2009 lalu.

Gusriyono

Wartawan Padang Ekspres :


Sumber

Label dari

Nama-nama rumah Indonesia

Beikut nama-nama rumah indonesia dari berbagai daerah

  1. Sumatera Utara    Medan    Rumah balai batak toba
  2. Aceh    Banda Aceh    Rumoh aceh
  3. Sumatera Barat    Padang    Rumah gadang
  4. Riau    Pekanbaru    Rumah melayu selaso jatuh kembar

  5. Jambi    Jambi    Rumah panggung
  6. Sumatera Selatan    Palembang    Rumah limas
  7. Bengkulu    Bengkulu    Rumah bubungan lima

  8. Lampung    Bandar Lampung    Nuwo sesat
  9. Kepulauan Bangka Belitung    Pangkal Pinang    -
  10. Kepulauan Riau    Tanjung Pinang    -
  11. Jakarta    Jakarta    Rumah kebaya
  12. Yogyakarta    Yogyakarta    Rumah joglo

  13. Jawa Barat    Bandung    Kesepuhan

  14. Jawa Tengah    Semarang    Rumah joglo

  15. Jawa Timur    Surabaya    Rumah joglo

  16. Banten    Serang    -
  17. Bali    Denpasar    Gapura candi bentar
  18. Nusa Tenggara Timur    Kupang    Sao ata mosa lakitana

  19. Nusa Tenggara Barat    Mataram    Dalam loka samawa
  20. Kalimantan Barat    Pontianak    Rumah panjang
  21. Kalimantan Tengah    Palangka Raya    Rumah betang
  22. Kalimantan Selatan    Banjarmasin    Rumah banjar

  23. Kalimantan Timur    Samarinda    Rumah lamin

  24. Sulawesi Utara    Manado    Rumah bolaang mongondow
  25. Sulawesi Tengah    Palu    Souraja / Rumah besar

  26. Sulawesi Selatan    Makassar    Tongkonan

  27. Sulawesi Tenggara    Kendari    Laikas

  28. Sulawesi Barat    Mamuju    -
  29. Gorontalo    Gorontalo    -
  30. Maluku    Ambon    Baileo

  31. Maluku Utara    Ternate    -
  32. Papua    Jayapura    Rumah honai

  33. Papua Barat    Manokwari    -

Label dari

Dampak dan Menghadapi Perang Salib Baru

Dampak Perang Salib
--------------------
Bangsa Eropa belajar berbagai disiplin ilmu yang saat itu berkembang di dunia Islam lalu mengarangnya dalam buku-buku yang bagi dunia Barat tetap terasa mencerahkan. Mereka juga mentransfer industri dan teknologi konstruksi dari kaum muslimin, sehingga pasca perang salib terjadi pembangunan yang besar-besaran di Eropa. Gustav Lebon berkata: "Jika dikaji hasil perang salib dengan lebih mendalam, maka didapati banyak hal yang sangat positif dan urgen. Interaksi bangsa Eropa selama dua abad masa keberadaan pasukan salib di dunia Islam boleh dikatakan faktor dominan terhadap kemajuan peradaban di Eropa. Perang salib membuahkan hasil gemilang yang tak pernah mereka bayangkan sebelumnya." Lalu apa yang didapat oleh kaum muslimin? Tidak ada. Ummat Islam tak bisa mengambil apa-apa dari satu pasukan yang bermoral bejat*2), yang sebagian besar berasal dari para penganggur dan penjahat. Perang salib menghabiskan assset ummat baik harta benda maupun putra-putra terbaik. Kemiskinan terjadi karena seluruh kekayaan negara dialokasikan untuk perang. Dekadensi moral terjadi karena perang memakan habis orang laki-laki dan pemuda. Kemunduran ilmu pengetahuan terjadi karena ummat menghabiskan seluruh waktunya untuk memikirkan perang sehingga para ulama tidak punya waktu untuk mengadakan penemuan-penemuan dan karya-karya baru kecuali yang berhubungan dengan dunia perang.

Perang salib merupakan salah satu titik balik dari sejarah keemasan ummat Islam. Perang salib yang melelahkan telah ikut berkontribusi atas proses hancurnya Khilafah Abbasiyah, sehingga serangan Tartar atas Bagdad pada 1258 hanya sekedar finalisasi dari proses tersebut.


Menghadapi Perang Salib Baru
------------------------------
Dengan melihat fakta-fakta serta analisis di atas, tampak bahwa dari sisi kaum muslimin perang salib -apapun motif sesungguhnya- selalu hanya berdampak negatif. Namun demikian, jangankan bila diserang, ummat Islam memang harus memikul amanah al-Qur'an untuk melawan fitnah (kekufuran) dan kezaliman. Dan kapitalisme pimpinan Amerika Serikat adalah bentuk termodern dari kekufuran dan kezaliman itu. Sedang Israel di Palestina adalah front terdepan perang tersebut.

Dari sisi orang-orang Barat, istilah perang salib dihadapi dengan beragam. Pada masyarakat Barat yang sekuler, motivasi religius seperti pada abad 11-13 sudah tak ada lagi. Istilah itu hanya dilontarkan sebagai "penyatu opini" bahwa mereka sama-sama terancam oleh Islam (maka dibuat skenario serangan teror 911 atas WTC), seakan-akan perang salib dimulai oleh kaum muslimin, dan secara militer ummat Islam memang masih memiliki kekuatan yang mampu menggoyang kedigdayaan Barat.

Faktanya, dari sisi manapun, ekonomi, teknologi, militer, ummat Islam sekarang ini berbeda dengan ummat Islam abad 11-13, yang masih memiliki khilafah yang berfungsi baik, serta ekonomi dan teknologi yang lebih maju dari Barat.

Faktanya, sekarang dunia Islam terpecah dalam puluhan negara, yang kesemuanya dipimpin oleh para diktator yang membebek pada Barat. Mereka tergantung pada ekonomi dan teknologi Barat. Sedang rakyatnya hidup dengan berorientasi pada budaya Barat dan gandrung mengkonsumsi produk industri Barat.

Kalau demikian apa yang dicemaskan Barat ?
--------------------------------------------
Kebobrokan sistem kapitalisme telah nyata, baik berupa kerusakan lingkungan, pemiskinan di dunia ketiga maupun disorientasi kehidupan pada masyarakat Barat sendiri, yang di antaranya tercermin dari peningkatan penggunaan narkoba dan angka bunuh diri. Orang jelata di Barat akhirnya merasakan sesuatu yang tidak benar dan tidak adil pada sistem yang diterapkan atas mereka. Mereka menyadari bahwa sistem itu hanya menguntungkan segelintir kecil elit mereka, yakni para kapitalis serta politisi yang merealisasi tujuan para kapitalis itu secara sah.

Dan tidak ada lagi di dunia ini yang bisa membendung laju kapitalisme seperti itu di Barat. Sampai akhirnya, di dunia Islam muncul gerakan-gerakan Islam yang melawan kekufuran kapitalisme itu, baikkarena dorongan aqidah, maupun karena kesumpekan hidup akibat praktek kapitalisme di negeri-negeri Islam.

Karena itu, yang dicemaskan Barat, atau secara spesifik : yang dicemaskan para kapitalis Barat, tak lain adalah geliat gerakan-gerakan Islam. Rupanya, meski puluhan tahun sudah khilafah dibubarkan dan sistem kapitalisme diterapkan di dunia Islam, namun selama ummat Islam ini masih ada, dan selama akses kepada sumber-sumber Islam masih dibuka, selama itu pula masih akan bermunculan orang-orang dari ummat Islam ini yang menggeliat untuk bangkit melawan kekufuran, karena kekufuran adalah musuh abadi Islam sejak para nabi.

Sejarah menunjukkan, perang salib-pun akhirnya dimenangkan oleh kaum muslimin, setelah tentara salib berkuasa hampir dua abad. Bagdad-pun demikian, setelah dihancurkan Tartar, akhirnya bangkit kembali. Ini karena ummat Islam masih ada dan dakwah masih berjalan. Berbeda dengan Andalusia, yang ketika inquisisi seluruh muslim dihabisi, sehingga sampai sekarang praktis wilayah itu tidak pernah menjadi muslim kembali.

Karena itu, seandainya perang salib terjadi lagi, maka model yang paling masuk akal adalah model inquisisi. Ummat Islam akan dihabisi, sebab tidak cukup menjadikan mereka sekuler, yang masih berpotensi untuk
bangkit kembali.

Untuk itu ditempuh strategi penghancuran dakwah dan penghancuran ummat. Dakwah digilas dengan isu terorisme. Harakah-harakah dakwah yang paling ideologis diserang lebih dulu, walaupun pada akhirnya, yang paling moderatpun akan digilas juga, sebagaimana pengalaman di Bosnia. Sedang penghancuran ummat dilakukan dengan penguasaan total sumber-sumber ekonomi. Maka penguasa manapun yang sulit diajak "kerjasama" akan dihabisi untuk digantikan dengan agen-agen mereka. Beserta tentara dan
rakyat yang mendukungnya.

Di sisi lain, kekuatan kapitalisme dioptimalkan untuk membiayai penyesatan opini via media massa, mengorbitkan intelektual yang mendukung mereka (seperti JIL), membiayai partai politik yang sejalan dengannya, melobby penguasa atau tokoh masyarakat agar lunak terhadap mereka, membayar demonstrasi yang mengusung agenda-agenda mereka -sadar ataupun tidak, dan bila perlu membiayai aksi-aksi teroris yang dipandang bermanfaat untuk kepentingannya -baik sadar ataupun tidak bahwa mereka dimanfaatkan.

Menjawab konspirasi ini, tak ada jalan lain bagi harakah-harakah Islam selain lebih merapatkan barisan agar mendapatkan energi yang cukup untuk secepatnya menegakkan kembali Khilafah Islamiyah, karena hanya institusi ini yang akan sanggup menahan "perang salib" tersebut bahkan membalikkannya menjadi jihad fii sabilillah, untuk membuka Roma, sebagaimana nubuwaah Rasul.

Label dari