PENILAIAN BUKU AJAR BAHASA

Pengertian Buku Ajar

Buku teks pelajaran adalah buku acuan wajib untuk digunakan di sekolah/madrasah yang memuat materi pembelajaran dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan, budi pekerti dan kepribadian, kemampuan penguasaan IPTEK, kepekaan dan kemampuan estetis, potensi fisik dan kesehatan yang disusun berdasarkan standar nasional pendidikan.

Buku teks pelajaran berperan penting dan strategis dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah, sehingga buku teks pelajaran harus digunakan sebagai acuan wajib oleh guru dan peserta didik dalam proses pembelajaran. Buku teks pelajaran ini digunakan sebagai sumber belajar yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, pasal 42 ayat (1).

Kriteria Penyusunan Buku Ajar Bahasa Arab

Penyusunan dan penulisan buku ajar Bahasa Arab, tahap ini meliputi:
1. Menyusun dan menulis petunjuk.
2. Menyusun dan menulis tujuan pembelajaran
Hal ini mengandung 3 komponen yaitu:

a) Menyebutkan keterampilan atau tingkah laku yang diidentifikasikan ke dalam analisis pembelajaran yaitu apa yang akan dilakukan peserta didik harus jelas.
b) Memerlukan kondisi yang mendukung saat pembelajaran.
c) Menyebutkan kriteria yang dapat digunakan sebagai indikator penilaian sesuai tujuan.

3. Menyusun dan menulis uraian materi pelajaran
dalam rangka menyusun dan memilih materi pembelajaran untuk disajikan pada peserta didik hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) Materi pelajaran harus relevan terhadap tujuan pembelajaran.
b) Tingkat kesulitan materi disesuaikan dengan kemampuan siswa.
c) Materi pelajaran harus bisa menunjang motivasi siswa.
d) Materi pelajaran harus bisa membuat siswa aktif dalam berfikir dan melakukan kegiatan lainnya.
e) Materi pelajaran harus sesuai dengan prosedur pembelajaran yang diikuti.
f) Materi pembelajaran harus sesuai dengan media yang ada.

4. Menyusun dan menulis soal-soal, latihan, tes, kunci jawaban dan tugas-tugas. Untuk menyusun tugas dalam pengembangan buku ajar harus memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut:

a) Siswa mempunyai gambaran yang jelas mengenai materi dan prestasi yang diinginkan.
b) Siswa mengetahui lama waktu yang diberikan dalam mengerjakan tugas dan kapan mengumpulkannya.
c) Siswa mengetahui ketentuan dan sumber apa saja yang dapat digunakan dalam menyelesaikan tugas tersebut.
d) Unsur-unsur apa saja yang dievaluasi dan berapa bobot yang diberikan.
5. Menyusun dan menulis daftar mufrodat

 Instrumen Penilaian

Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Untuk itu, diperlukan standar penilaian. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Tulisan tentang Standar Penilaian Pendidikan ini saya dasarkan pada lampiran permendiknas 20/2007. Ada 3 point yang merupakan satu rangkaian:

1. Jenis Penilaian
Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik. Untuk mengukur keberhasilan proses pencapain kompetensi peserta didik, perlu ditetapkan KKM. Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok [Century 21 Indonesia] mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi .

a) Ulangan Harian
b) Ulangan Tengah Semester
c) Ulangan Akhir Semester
d) Ulangan Kenaikan Kelas
e) Ujian Sekolah
f) Ujian Nasional
2. Prinsip Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

a) Shahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
b) Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
c) Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
d) Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
e) Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
f) Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
g) Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
h) Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
i) Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
3. Teknik Penilaian
a) Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
b) Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
c) Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
d) Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.
e) Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a) substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.
f) Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.
g) Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.

Simpulan
Penyusunan dan penulisan buku ajar Bahasa Arab, tahap ini meliputi:
1. Menyusun dan menulis petunjuk.
2. Menyusun dan menulis tujuan pembelajaran.
3. Menyusun dan menulis uraian materi pelajaran
dalam rangka menyusun dan memilih materi pembelajaran.
4. Menyusun dan menulis soal-soal, latihan, tes, kunci jawaban dan tugas-tugas.
5. Menyusun dan menulis daftar mufrodat.
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Untuk itu, diperlukan standar penilaian. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Tulisan tentang Standar Penilaian Pendidikan ini saya dasarkan pada lampiran permendiknas 20/2007. Ada 3 point yang merupakan satu rangkaian:

1. Jenis Penilaian
2. Prinsip Penilaian
3. Teknik Penilaian

Ini baru bahan makalah belum diperbaharui...

Label dari